Pemikiran Sultan Hamengku Buwono IX Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keywords:
Ganjar Trisiwi, Subaryana, MardikunAbstract
Sultan Hamengku Buwono IX merupakan putera dari Sultan Hamengku Buwono VIII yang mewarisi tahta kesembilan di Kasultanan Yogyakarta, dengan sistem pemerintahan yang beliau pegang teguh, yakni Tahta untuk Rakyat. Tahta untuk Rakyat berarti bahwa segala kewenangan dan kekuasaan Raja diabdikan demi keselamatan, kesejahteraan, kemakmuran, serta ketentraman rakyat. Beliau merupakan salah satu tokoh penting saat revolusi pasca kemerdekaan NKRI.
Adanya kesamaan visi antara para founding father dengan Sultan Hamengku Buwono IX telah menghantarkan Yogyakarta menjadi bagian dari NKRI sebagaimana yang termuat dalam Amanat 5 September 1945. Beliau adalah orang yang meminta agar Ibu Kota NKRI dipindah ke Yogyakarta pasca serangan Belanda ke Indonesia. Selain itu, beliau juga memprakarsai suatu serangan umum untuk melawan bangsa Belanda yang dikoordinasikannya bersama Letkol Suharto dengan tujuan untuk menunjukkan kepada dunia bahwa eksistensi kemerdekaan NKRI masih kokoh berdiri. Selain itu, perjuangan juga dilakukan dengan jalur diplomasi. Pada 27 Desember 1949 diadakan upacara penandatanganan naskah penyerahan kedaulatan NKRI di mana Sultan Hamengku Buwono IX ditunjuk sebagai wakil dari pihak Indonesia, karena beliau dianggap sebagai “penjaga gawang” NKRI, yang merupakan benteng pertahanan terakhir dari pihak Indonesia seandainya terjadi kegagalan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).